CORONA VIRUS HADIR, UJIAN NASIONAL BATAL

0 Comments

Tahun ajaran 2019-2020 ini terasa berbeda dengan tahun ajaran sebelum-sebelumnya, selain harus melaksanakan pembelajaran di rumah, tahun ini juga merupakan tahun pertama dimana Ujian Nasional ditiadakan. Sesuai dengan surat edaran no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus desase (covid-19) dari kementerian pendidikan dengan memperhatikan kondisi Negara sedang terserang wabah virus Covid-19, maka disepakati bahwa mulai tahun ajaran ini Ujian Nasional resmi ditiadakan.


Sedangkan untuk menentukan kelulusan peserta didik, sekolah diminta untuk membuat syarat kelulusan bagi peserta didiknya, dimana sebelumnya keikutsertaan peserta didik dalam Ujian Nasional masih menjadi salah satu syarat kelulusan. Dengan tidak diadakannya ujian nasional maka keikutsertaan dalam Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan lagi.

Adapun untuk Ujian sekolah, sekolah tidak diperkenankan dengan cara mengumpulkan peserta didik, namun dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya; portopolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasa, tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Dalam ketentuan lainnya, ujian sekolah ini dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur kentuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Bagi sekolah yang ingin melaksanakan ujian sekolah, maka kelulusan sekolah dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Selain membahas perihal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, dalam edaran tersebut juga membahas terkait ketentuan dalam kenaikan kelas. Tidak berbeda dengan Ujian Sekolah, ketentuan kenaikan kelas juga diterapkan hal yang sama, yaitu tidak diperkenankan mengumpulkan peserta didik namun dapat dilakukan secara daring atau protofolio rapor dan prestasi sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *